Asuransi Mobil untuk mobil yang dibeli dengan menggunakan leasing

Di saat ini untuk memiliki mobil bagi masyarakat indonesia cukup mudah tanpa harus memiliki uang cash untuk pembelian tunai anda sudah bisa mendapatkan mobil idaman, kenapa tidak karena saat ini sudah banyak dealer mobil yang gencar menawarkan produknya kepada masyarakat, dari mobil murah sampai mobil premium anda bisa miliki yaitu dengan cara leasing.


Sebagian orang banyak menggunakan leasing untuk membeli mobil idaman di banding dengan cara pembelian tunai, mungkin dengan alasan untuk uang yang tersisa bisa digunakan untuk modal usaha lain dan untungnya di gunakan untuk membayar cicilan mobil, dan ada juga sebagian orang yang lebih memilih menggunakan leasing karena keterbatasan dana.

Masyarakat indonesia saat ini sedang di manjakan dengan produk mobil murah biasanya disebut mobil LCGC (Low Cost Green Car) seperti mobil ayla, agya, sigra, datsun go dan lainnya. mobil ini bisa didapatkan masyarakat dengan cara leasing dengan harga yang cukup terjangkau, mobil ini sangat di minati masyarakat.

Mobil yang di beli dengan cara leasing biasanya otomotis mobil tersebut akan tercover asuransi, karena mobil tersebut merupakan pembelian dengan cara angsuran dan biasanya periode asuransinya sesuai dengan tenor angsuran.

Yang perlu di perhatikan mengenai asuransi mobil anda jika membeli mobil idaman dengan cara melalui leasing adalah:
Asuransi apa yang di gunakan untuk melindungi mobil anda
Jenis asuransi apa yang di miliki, asuransi mobil all risk atau asuransi mobil total loss
Perhatikan juga jika memiliki asuransi mobil all risk, periodenya berapa lama dan biasanya dari leasing hanya tahun pertama saja yang all risk dan tahun selanjutnya Total loss
Tentukan pilihan apa mau all risk full periode atau kombinasi untuk asuransi mobilnya.
Pastikan juga jenis asuransinya untuk penggunaan komersil atau pribadi, karena akan berpengaruh dengan nilai resiko sendiri yang harus dibayarkan.
Cara pengajuan klaim asuransi mobil untuk pembelian mobil dengan menggunakan leasing :
Lapor klaim ke pihak asuransi via telepon atau langsung datang ke cabang asuransi/cabang leasing terdekat
Jangka waktu pelaporan klaim maksimal 5 hari sejak terjadi kerugian
Dokumen klaim yang dibutuhkan untuk kerusakan partial atau kerusakan sebagian adalah FC KTP, STNK, SIM A
Dokumen klaim jika kerusakannya total loss atau hilang ditambahkan dokumen diatas dengan surat keterangan dari pihak kepolisian.
Pelaporan klaim untuk kehilangan mobil atau total loss yaitu dengan cara langsung datang segera ke leasing yang bersangkutan agar tidak telat lapor.
Konsekuensi jika telat lapor klaim sejak terjadinya kerugian seperti kehilangan atau kerusakan parah :
Klaim asuransi mobil bisa di tolak asuransi
Proses klaim menjadi lebih lama
Dalam dunia asuransi mobil, jenis asuransi dibedakan dari berbagai faktor, seperti Jenis penggunaan mobil, contohnya untuk penggunaan pribadi dan komersil, karena pada dasarnya jika ada pengajuan klaim akan dilihat dulu penggunaannya untuk pribadi atau komersil, berikut ilustrasinya agar tidak bingung dengan contoh klaim asuransi mobil antara penggunaan komersil dan pribadi ;

Contoh kasus klaim asuransi mobil dengan jenis penggunaan Pribadi
Bapak budi sedang mengendarai mobil yang di asuransi kan, pada saat melewati jalan yang sepi di hadang oleh gerombolan motor lalu bapak budi di pukul lalu pingsan dan mobil di bawa kabur, 
Analisa klaim : untuk contoh kasus seperti ini klaim asuransi bisa di setujui karena penyebab kerugian adalah pencurian dengan kekerasan

Contoh kasus Klaim Asuransi mobil dengan jenis penggunaan komersil
Bapak budi sedang mengendarai mobil yang di asuransi kan, namun mobil itu di gunakan untuk taxi online seperti grab car, uber, dan gocar. lalu suatu ketika pada saat membawa penumpang tiba-tiba dari belakang kepala bapak budi di pukul hingga pingsan dan mobil di bawa kabur
Analisa Klaim : Dengan ilustrasi cerita diatas jika jenis asuransi mobil bapak budi untuk penggunaan pribadi maka pengajuan klaim akan di tolak, namun jika bapak budi pada saat di awal jenis asuraninya untuk komersil maka klaim tersebut dapat di ajukan atau di setujui.

Saya rassa cukup sekian artikel tentang seputar asuransi mobil untuk leasing atau pembelian mobil dengan menggunakan leasin, jika ada pertanyaan silahkan komen dibawah ini dan jika bermanfaat silahkan untuk di share. 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Asuransi Mobil untuk mobil yang dibeli dengan menggunakan leasing"

Posting Komentar