Asuransi Kendaraan Bermotor adalah produk asuransi kerugian yang melindungi tertanggung dari risiko kerugian yang mungkin timbul sehubungan dengan kepemilikan dan pemakaian kendaraan bermotor. Perusahaan asuransi hanya akan menjual program berdasarkan kemampuan nasabah. Jika kemampuan konsumen tak memenuhi implikasinya pertanggungan putus di tengah jalan.
Anda perlu memperhatikan beberapa kondisi yang tidak dijamin oleh asuransi kendaraan. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:
Kehilangan keuntungan/upah atau kerugian keuangan akibat tidak dapat dipergunakannya kendaraan tersebut
Kerusakan atau kehilangan peralatan non-standar yang tidak disebutkan dalam polis
Kerusakan atau kehilangan kendaraan bermotor akibat penggelapan
Kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor akibat perbuatan jahat tertanggung (sumi/istri, anak, karyawan atau seizin tertanggung)
Kerugian atau kerusakan akibat:
1) Menarik kendaraan lain, racing, pawai, untuk kejahatan atau maksud lain dari yang ditetapkan dalam polis
2) Kelebihan muatan atau dijalankan secara paksa
3) Dijalankan dalam keadaan rusak
4) Pengemudi tidak memiliki SIM atau mabuk
5) Memasuki jalan yang dilarang masuk/jalan tertutup
6) Barang-barang yang sedang dimuat, dibongkar di kendaraan tersebut
7) Reaksi atau radiasi nuklir
Pengertian tanggung gugat yang di jamin oleh perusahaan asuransi
Tanggung gugat yaitu tanggung jawab hukum tertanggung terhadap pihak ketiga berkaitan dengan penggunaan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, yang meliputi:
Kerusakan atas harta benda milik atau dalam pengawasan Tertanggung, diangkut, dimuat atau dibongkar dari kendaraan yang dipertanggungkan
Kerusakan jalan, jembatan dan lain-lain akibat getaran, berat kendaraan atau muatannya
Cedera badan atau kematian terhadap:
Penumpang di dalam kendaraan bermotor yang dipertanggungkan
Tertanggung, suami atau istri dan anak bila Tertanggung adalah perorangan
Pemegang saham atau pengurus bila Tertanggung adalah CV atau Firma
Orang yang bekerja pada Tertanggung dengan imbalan jasa
Orang yang tinggal bersama Tertanggung
Hewan milik atau dalam pengawasan Tertanggung

0 Response to "Resiko yang Tidak Dijamin oleh Asuransi Kendaraan Bermotor"
Posting Komentar