Perihal Penolakan Klaim Asuransi (Roda Hukum )


Seorang pembaca Autocar yang bernama Hadi Susanto dan berdomisili di Jogjakarta, menanyakan perihal perlindungan asuransi. Dia membaca surat pembaca pada sebuat media cetak nasional yang kecewa dengan layanan Asuransi mobil. Mobil tersebut dibeli dari sebuah dealer di bawah naungan ATPM ternama. Untuk asuransinya dipilih fasilitas asuransi “all risk” pada sebuah perusahaan asuransi terkemuka di Indonesia. 

Mobil tersebut kemudian mengalami kecelakaan yang menyebabkan penyok dan lecet di sebelah kiri depan badan mobil. Peristiwa tersebut dilaporkan pada pihak asuransi dan segera mendapat survey dari pihak asuransi. Hanya saja, untuk soal penyok, pihak asuransi menolak untuk memperbaikinya dan dinyatakan diluar tanggungan. Pertanyaannya, mengapa asuransi “all risk” tidak menanggung soal penyok? Apakah pihak asuransi melakukan penipuan? Dapatkah pihak asuransi dituntut atas penolakan klaim itu? Terakhir, apa saja yang harus dicermati dalam melakukan kesepakatan dengan pihak asuransi (khususnya pada klausul)?


“Cermati hak dan kewajiban para pihak dalam klausul”



Dapat saya jelaskan :


1.       Bahwa terhadap penolakan yang dilakukan oleh pihak asuransi, hal tersebut memang perlu diteliti lebih lanjut, apakah melanggar klausul perjanjian atau sudah sesuai dengan klausul perjanjian. Tentu masih banyak hal-hal teknis yang harus dicermati sebelum suatu klaim diputuskan untuk dikabulkan atau ditolak. Misalnya, bagaimana dapat dibuktikan bahwa penyok tersebut memang akibat kecelakaan.

2.       Sedangkan untuk mengkategorikan adanya tindak pidana penipuan, menurut pasal 378 KUHP yang mengatur tentang hal tersebut dinyatakan bahwa :

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum , dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Dengan demikian tidak bisa serta merta diaktakan asuransi melakukan penipuan. Namun , juga masih perlu dibuktikan lebih lanjut apakah penolakan tersebut memang memenuhi unsur-unsur pasal 378 KUHP tersebut, sehingga dapat dikategorikan sebagai suatu tindak pidana penipuan.


3.       Yang perlu dicermati pada saat melakukan kesepakatan, termasuk asuransi, tentu hak dan kewajiban para pihak, baik konsumen maupun pihak asuransi. Sehingga dalam pelaksanaannya jelas, hal-hal mana yang harus dilakukan oleh masing-masing pihak, serta bagaimana cara penyelesaiannya apabila salah satu pihak melanggar kesepakatan tersebut.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Perihal Penolakan Klaim Asuransi (Roda Hukum )"

Posting Komentar